Contoh Laporan OJT 2 dan Rencana Tindak Lanjut Calon Kepala Sekolah SD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang (OJT)
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 bahwa Calon
Kepala Sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai
langkah penyiapan kompetensi calon kepala sekolah untuk memantapkan wawasan,
pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
Hal tersebut dilaksanakan agar setiap Calon Kepala Sekolah memiliki kompetensi
yang diharapan seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah yang
menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: (1) kepribadian, (2) manajerial,
(3) kewirausahaan, (4) supervisi, dan (5) sosial.
Sebagai wujud dari pelaksanaan peraturan di atas, Kabupaten
Ciamis melaksanakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah melalui Pendidikan
dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah dengan Moda Dalam Jaringan (Daring)
jenjang TK dan SD Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sebanyak 87 peserta
yang terdiri dari Guru jenjang Taman Kanak-Kanak ( TK ) sebanyak 4 orang dan dari Guru Sekolah
Dasar ( SD ) sebanyak 83 orang. Pelaksanaan tersebut tercantum dalam Surat
Perintah Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dengan Nomor : 800
/440/-Disdik.5/2020 dengan dasar pelaksanaan Surat dari Kepala Pusat
Pengembangan dan Pernberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman
Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa (PPPPTK dan PLB) Nomor : 2709/B6.9/PP/2020
Tanggal 16 Nopernber 2020.
Program Penyiapan Calon
Kepala Sekolah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah
jenjang TK dan SD Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis pelaksanaan program
tersebut dilaksanakan secara jarak jauh atau disebut moda dalam jaringan. Hal tersebut disebabkan
karena pada saat ini terjadi wabah pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap
peserta menjaga jarak dan demi menjaga keselamatan peserta dan semua pelaksana
Diklat, maka moda daring adalah jalan satu-satunya cara untuk melaksanakan kegiatan
tersebut.
Pelaksanaan Diklat dimulai tanggal
3 Desember 2020 dan akan berakhir rencananya sampai tanggal 19 Maret 2021 dengan
susunan jadwal kegiatan ( terlampir ) pada tabel 1. Bentuk kegiatan terbagi
atas; kegiatan on the job training 1 (
OJT 1 ) , In service training 1 ( IST
1 ) On the Job Training 2 (OJT 2),
dan In service training 2 ( IST 2) .
Penulis adalah peserta
Diklat Calon Kepala Sekolah yang berasal dari Guru SD Negeri 3 Sukasenang Desa
Sukasenang Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis Provinsi jawa Barat. Melalui
kegiatan Learning Management System ( LMS ), sampai saat ini telah melewati
kegiatan on the job training 1 ( OJT
1 ) , In service training 1 ( IST 1 )
dan sekarang sedang melaksanakan On the
Job Training 2 (OJT 2).
Kegiatan On-The Job
Training merupakan tahapan yang penting
dalam rangka melatih calon kepala sekolah dengan membiasakan bekerja
berdasarkan basis data melalui kegiatan pengamatan (observe) kondisi nyata dan mengidentifikasi masalah pembelajaran,
melakukan refleksi (reflect) atas
hasil observasi, mencari alternatif pemecahan masalah dan menyusun rencana
kegiatan pemecahan masalah dalam bentuk Rencana Projek Kepemimpinan dan
Peningkatan Kompetensi (plan) dan
melaksanakan kegiatan sesuai rencana (Act),
melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan hasil kegiatan (evaluate) dan merefleksi tindakan yang
dilakukan (reflect) ( Utomo dkk, 2020:4).
Untuk mewujudkan hasil
Diklat dalam OJT 2 ini, penulis melaksanakan kegiatan Rencana Proyek
Kepemimpinan ( RPK ) di sekolah asal dimulai tanggal 28 Desember 2020 dan
melaksanakan Peningkatan Kompetensi ( PK ) di sekolah lain yang dipandang cukup
memadai untuk dijadikan pelatihan peningkatan kompetensi Calon Kepala Sekolah
sampai tanggal 12 Maret 2021. Untuk kegiatan Rencana Proyek Kepemimpinan
dilaksanakan di SD Negeri 3 Sukasenang di mana Calon Kepala Sekolah tersebut
bertugas menjadi Guru dan untuk peningkatan kompetensi Calon Kepala Sekolah
melaksanakannya di SD Negeri 1 Suksasenang. Kedua sekolah tersebut, lokasinya
masih dalam satu wilayah yaitu berada di Desa Sukasenang Kecamatan Sindangkasih
Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pengamatan
dari kondisi nyata di sekolah tempat penulis mengajar dan dari hasil evaluasi
diri sekolah maka penulis melaksanakan kegiatan sebagai pembaharu dan
terbarukan berupa laporan kegiatan in
house training dengan mengangkat judul kegiatan; “Peningkatan Kemampuan
Guru dalam Penggunaan IT untuk Pengembangan Pembelajaran”. Laporan selanjutnya
adalah pelaksanaan Peningkatan
Kompetensi di sekolah magang 2 yang akan dijelaskan pada laporan Rencana Tindak Lanjut.
B. Tujuan (OJT)
Mengutip dari bacaan
penyusunan Rencana Tindak Lanjut yang disusun Dr. Utomo, M.Pd, dkk, Direktorat Pendidikan Profesi dan
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI, 2020 yang menjadi tujuan diklat calon kepala
sekolah dapat berkaitan menjadi tujuan laporan On the job training (OJT ) ini, yaitu untuk:
1. memberikan
pengalaman belajar yang terpadu antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan
pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial dengan pengalaman empirik (kontekstual) sesuai karakteristik calon
kepala sekolah;
2. mengembangkan
kemampuan calon kepala sekolah dalam mengidentifikasi masalah pembelajaran
untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik;
3. mengembangkan
kemampuan calon kepala sekolah dalam menentukan strategi penyelesaian masalah
sehingga dapat membangun budaya belajar sekolah dalam satu ekosistem
persekolahan; dan
4. mengembangkan
kemampuan kepemimpinan calon kepala sekolah dalam menggerakkan warga sekolah
untuk membantu penyelesaian masalah pembelajaran di sekolah, yang bermuara pada
terwujudnya student wellbeing.
C. Hasil yang Diharapkan (OJT
)
Hasil yang diharapkan dari
kegiatan On The Job Training ini yaitu
untuk :
1.
Sikap kepemimpinan yang selalu menempatkan
pembelajaran nilai-nilai spiritual dan kepribadian dalam setiap pengambilan
keputusan;
2.
Menanamkan sikap kewirausahaan dalam pelaksanaan
pengembangan kinerja sekolah ;
3.
meningkatkan kemampuan guru dalam penggunaan
perangkat IT untuk pengembangan pembelajaran melalui in house training dengan tujuan Guru mampu dalam pengoperasian Microsoft Word untuk
memudahkan dalam membuat perangkat pembelajaran, menggunakan Google search dan
Youtube untuk pengembangan materi pembelajaran dan mampu menggunakan IT untuk
pembelajaran dalam jaringan;
4.
memperbaiki kelemahan AKPK Calon Kepala
Sekolah dengan cara belajar dan berlatih di sekolah lain dalam rangka peningkatan
kompetensi.
DAFTAR PUSTAKA
Kemendikbud. ( 2019 ). Permendikbud
Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan
Pendidikan ( US ). Jakarta:Kemendikbud
Kemendikbud. (2018). Permendikbud nomor 6
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Jakarta: Kemendikbud
Kemendikbud.
( 2016 ).Permendikbud
No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah . Jakarta: Kemendikbud
Permendikbud. (2016.) Nomor 23 Tahun
2016 Tentang Standar Penilaian Pendididkan.
Kemendikbud (2013). Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013 tentang kriteria Hasil Belajar.
Permendikbud (2016). Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan
Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah.
Permendiknas.( 2007 ) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Permendiknas (2006). Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Tujuan Pendidikan.
_______. (2003). Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 Tentang Mengenal Sistem Pendidikan Nasional.
Utomo, Fety
Marhayuni, Samsuri. ( 2020 ) Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru
dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI. Jakarta: Kemdikbud
Comments
Post a Comment
Like and share dan subscribe channel Youtube Si Mitty Tata Durahim